perda_walikota_semarang.pdf | |
File Size: | 1045 kb |
File Type: |
PERDA
LEMBARAN DAERAH
KOTA SEMARANG
TAHUN 2012 NOMOR 17 A
PERATURAN WALIKOTA SEMARANG
NOMOR 17 A TAHUN 2012
TENTANG
MEKANISME DAN TATA CARA PEMBENTUKAN LEMBAGA
KEMASYARAKATAN DI KELURAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SEMARANG,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mewujudkan peran serta masyarakat
dalam pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
serta melestarikan nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat
dibentuk Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan untuk
membantu penyelenggaraan Pemerintahanan Kelurahan;
b. bahwa untuk melaksanakan pasal 3 dan pasal 19 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di
Kelurahan perlu diatur lebih lanjut tentang mekanisme dan
tata cara pembentukan Lembaga Kemasyarakatan dan tata
cara penggantian antar waktu pengurus Lembaga
Kemasyarakatan;
c. bahwa untuk melaksanakan tersebut diatas maka perlu
diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang
Mekanisme dan Tata Cara Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan di Kelurahan.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan Daerah Istimewa Yogjakarta;
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- 2 -
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20011 Nomor 82);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang
Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3079);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang
Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerahdaerah
Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara
dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam Wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737 );
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000
tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejateraan Keluarga
(PKK);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007
tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
10. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 58 Tahun 2010
tentang Pedoman Pelaksanaan Lembaga Kemasyarakatan
di Propinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2010 Nomor 58);
11. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2008
tentang Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Semarang
Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Semarang Nomor 17);
12. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di
Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2009
Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang
Nomor 34).
- 3 -
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
PERATURAN WALIKOTA TENTANG MEKANISME DAN TATA
CARA PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI
KELURAHAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Semarang.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Walikota adalah Walikota Semarang.
4. Camat adalah Kepala Wilayah Kerja Kecamatan sebagai unsur perangkat
Daerah.
5. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai Perangkat Daerah dalam
wilayah kerja Kecamatan.
6. Lurah adalah Kepala Kelurahan.
7. Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh
masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Lurah dalam
memberdayakan masyarakat.
8. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga
kemasyarakatan yang dibentuk warga setempat, untuk memelihara dan
melestarikan nilai-nilai kehidupan yang berdasarkan kegotong-royongan
dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran
pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan di
Kelurahan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam
pembangunan.
9. Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga
kemasyarakatan yang dibentuk dari beberapa RT dalam rangka
mengkoordinasikan kegiatan RT.
10. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan
yang selanjutnya disingkat TP PKK Kelurahan adalah lembaga
kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi
kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana,
pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang
pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.
11. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan yang selanjutnya
disingkat LPMK adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk warga
Kelurahan yang bersangkutan untuk membantu Kelurahan dalam
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta
menumbuhkembangkan swadaya masyarakat dalam pembangunan.
- 4 -
12. Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah
pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar
kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk
masyarakat terutama generasi muda di wilayah kelurahan atau
komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha
kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan
oleh Departemen Sosial.
13. Kepala Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah Orang yang
menjadi penanggungjawab dalam keluarga yang terdaftar dalam Kartu
Keluarga setempat.
BAB II
MEKANISME DAN TATA CARA PEMBENTUKAN
RT, RW, TP PKK, LPMK DAN KARANG TARUNA
Bagian Kesatu
Pembentukan, Susunan Pengurus dan Pemilihan Pengurus RT
Pasal 2
(1) RT dibentuk atas prakarsa masyarakat dan atau prakarsa masyarakat
yang difasilitasi oleh Pemerintah Kelurahan melalui musyawarah dan
mufakat.
(2) Pembentukan RT harus memenuhi persyaratan paling sedikit terdiri dari
30 (tiga puluh) (KK) dan paling banyak 50 (lima puluh) (KK).
Pasal 3
(1) Susunan Pengurus RT ditetapkan melalui musyawarah dan mufakat,
paling sedikit terdiri atas :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Koordinator Seksi yang terdiri dari :
1. Seksi Pernbangunan
2. Seksi Sosial dan Budaya
3. Seksi Keamanan dan Ketertiban
4. Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup
5. Seksi Pemuda dan Olahraga
(2) Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah sesuai
dengan kebutuhan masyarakat.
Pasal 4
(1) Pengurus RT dipilih melalui musyawarah yang difasilitasi dan disaksikan
oleh Ketua RW dan Lurah.
(2) Peserta Musyawarah terdiri atas seluruh Kepala Keluarga (KK) dalam
wilayah RT yang bersangkutan.
- 5 -
Pasal 5
Tahapan pemilihan Pengurus RT terdiri dari:
a. Persiapan Pemilihan
Meliputi kegiatan sosialisasi, pembentukan panitia pemilihan,
penerimaan nama calon pengurus;
b. Pelaksanaan Musyawarah Pemilihan dengan susunan acara sebagai
berikut:
1. Pembukaan;
2. Pembacaan daftar hadir dan pengesahan peserta musyawarah
pemilihan;
3. Penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus periode
sebelumnya;
4. Pembacaan tata tertib;
5. Pembentukan dan penyampaian susunan Panitia Pemilihan;
6. Pelaksanaan musyawarah pemilihan dipimpin oleh Ketua Panitia
Pemilihan;
7. Pengumuman hasil musyawarah dan penandatanganan Berita Acara;
8. Penutup;
c. Pelaporan terdiri dari:
1. Berita Acara Hasil Musyawarah Pemilihan Pengurus RT;
2. Daftar hadir peserta musyawarah.
Pasal 6
(1) Pemilihan Pengurus RT dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan
(2) Panitia Pemilihan Pengurus RT dibentuk melalui musyawarah masyarakat
yang difasilitasi oleh Ketua RW
(3) Panitia Pemilihan Pengurus RT terdiri dari:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Anggota yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
(4) Panitia Pemilihan Pengurus RT mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Menerima nama-nama calon pengurus yang diusulkan dari Kepala
Keluarga (KK);
b. Melaksanakan pemilihan pengurus;
c. Membuat Berita Acara Hasil Musyawarah Pemilihan;
d. Mengumumkan hasil susunan pengurus.
Pasal 7
(1) Musyawarah Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 sah
apabila dihadiri sekurang kurangnya lebih dari separuh jumlah Kepala
Keluarga (KK) yang diundang.
(2) Musyawarah pemilihan Pengurus RT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menetapkan Ketua, Sekretaris dan Bendahara
(3) Ketua Seksi ditunjuk oleh Ketua terpilih melalui musyawarah dengan
pengurus terpilih lainnya.
- 6 -
(4) Susunan pengurus hasil musyawarah pemilihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan (3) ditetapkan dengan Berita Acara Hasil Musyawarah
Pemilihan, ditandatangani oleh Panitia Pemilihan dan diketahui Lurah
serta dilampiri dengan:
a. Daftar hadir peserta;
b. Susunan pengurus hasil musyawarah pemilihan.
Pasal 8
Pengurus RT hasil Pemilihan ditetapkan dengan Keputusan Lurah dan
dilaporkan kepada Walikota melalui Camat.
Bagian Kedua
Pembentukan, Susunan Pengurus dan Pemilihan Pengurus RW
Pasal 9
(1) RW dibentuk atas prakarsa masyarakat atau atas prakarsa masyarakat
yang difasilitasi oleh Pemerintah Kelurahan melalui musyawarah dan
mufakat.
(2) Pembentukan RW harus memenuhi persyaratan paling sedikit terdiri dari
3 (tiga) RT dan paling banyak 10 (sepuluh) RT.
Pasal 10
(1) Susunan Pengurus RW ditetapkan melalui musyawarah dan mufakat,
paling sedikit terdiri atas :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Ketua Seksi yang terdiri dari :
1. Seksi Pernbangunan
2. Seksi Sosial dan Budaya
3. Seksi Keamanan dan Ketertiban
4. Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup
5. Seksi Pemuda dan Olahraga
(2) Ketua Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah sesuai
dengan kebutuhan masyarakat.
Pasal 11
(1) Pengurus RW dipilih melalui musyawarah yang difasilitasi dan disaksikan
oleh Lurah.
(2) Peserta Musyawarah adalah delegasi dari setiap RT yang terdiri dari
perwakilan Pengurus RT, Pengurus Kelompok PKK RT, Pengurus Karang
Taruna RT dan Tokoh Masyarakat setempat.
Pasal 12
Tahapan pemilihan Pengurus RW terdiri dari:
a. Persiapan Pemilihan
Meliputi kegiatan sosialisasi, pembentukan panitia pemilihan,
penerimaan nama calon pengurus;
- 7 -
b. Pelaksanaan Musyawarah Pemilihan dengan susunan acara sebagai
berikut:
1. Pembukaan;
2. Pembacaan daftar hadir dan pengesahan peserta musyawarah
pemilihan;
3. Penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus periode
sebelumnya;
4. Pembacaan tata tertib;
5. Pembentukan dan penyampaian susunan Panitia Pemilihan;
6. Pelaksanaan musyawarah pemilihan dipimpin oleh Ketua Panitia
Pemilihan;
7. Pengumuman hasil musyawarah dan penandatanganan Berita Acara;
8. Penutup;
c. Pelaporan terdiri dari:
1) Berita Acara Hasil Musyawarah Pemilihan Pengurus RW;
2) Daftar hadir peserta musyawarah.
Pasal 13
(1) Pemilihan Pengurus RW dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan
(2) Panitia Pemilihan Pengurus RW dibentuk melalui musyawarah
masyarakat yang difasilitasi oleh Lurah.
(3) Panitia Pemilihan Pengurus RW terdiri dari:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Anggota yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
(4) Panitia Pemilihan Pengurus RW mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Menerima nama-nama calon pengurus yang diusulkan dari RT;
b. Melaksanakan pemilihan pengurus;
c. Membuat Berita Acara Hasil Musyawarah Pemilihan;
d. Mengumumkan hasil susunan pengurus.
Pasal 14
(1) Musyawarah Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 sah
apabila dihadiri sekurang kurangnya lebih dari separuh jumlah yang
diundang.
(2) Musyawarah pemilihan Pengurus RW sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menetapkan Ketua, Sekretaris dan Bendahara
(3) Ketua Seksi ditunjuk oleh Ketua terpilih melalui musyawarah dengan
pengurus terpilih lainnya.
(4) Susunan pengurus hasil musyawarah pemilihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan (3) ditetapkan dengan Berita Acara Hasil Musyawarah
Pemilihan, ditandatangani oleh Panitia Pemilihan dan diketahui Lurah
serta dilampiri dengan:
a. Daftar hadir peserta;
b. Susunan pengurus hasil musyawarah pemilihan.
- 8 -
Pasal 15
Pengurus RW hasil Pemilihan ditetapkan dengan Keputusan Lurah dan
dilaporkan kepada Walikota melalui Camat.
Bagian Ketiga
Pembentukan, Susunan dan Pemilihan TP PKK
Pasal 16
(1) TP PKK dibentuk atas prakarsa masyarakat atau atas prakarsa
masyarakat sebagai kelanjutan hirarki pembentukan TP PKK di tingkat
Pusat, Provinsi, Daerah dan Kecamatan, melalui musyawarah dan
mufakat.
(2) Anggota TP PKK Kelurahan terdiri dari laki-laki dan perempuan bersifat
perorangan, sukarela, tidak mewakili organisasi, partai politik, golongan
dan lembaga/instansi.
Pasal 17
Susunan TP PKK ditetapkan melalui musywarah dan mufakat, paling sedikit
terdiri atas :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Ketua – ketua Kelompok Kerja (Pokja) yang terdiri dari :
1. Kelompok Kerja (Pokja) I membidangi kegiatan pelaksanaan program :
a) Pengahayatan dan pengamalan Pancasila
b) Gotong royong
2. Kelompok Kerja (Pokja) II membidangi kegiatan pelaksanaan program :
a) Pendidikan dan ketrampilan
b) Pengembangan kehidupan berkoperasi
3. Kelompok Kerja (Pokja) III membidangi kegiatan pelaksanaan program:
a) Pangan
b) Sandang
c) Perumahan dan tata laksana rumah tangga
4. Kelompok Kerja (Pokja) IV membidangi kegiatan pelaksanaan program:
a) Kesehatan
b) Kelestarian lingkungan hidup
c) Perencanaan sehat
f. Anggota Kelompok Kerja (Pokja), paling banyak 3 (tiga) orang di tiap
Pokja.
Pasal 18
(1) Ketua TP PKK dijabat secara fungsional oleh isteri Lurah, ditetapkan dan
dilantik oleh Ketua TP PKK Kecamatan dan dukukuhkan oleh Lurah
selaku Ketua Dewan Penyantun TP PKK Kelurahan.
(2) Dalam hal Lurah belum atau tidak mempunyai isteri atau karena sesuatu
hal isteri Lurah tidak cakap menjalankan kewajiban sebagai Ketua TP
PKK Kelurahan, maka dapat menunjuk Anggota TP PKK Kelurahan
lainnya melalui yang dihadiri oleh anggota TP PKK Kelurahan dan
beberapa unsur tokoh masyarakat dan disetujui oleh Lurah.
- 9 -
Pasal 19
(1) Anggota TP PKK dipilih melalui musyawarah yang difasilitasi dan
disaksikan oleh Lurah.
(2) Peserta Musyawarah terdiri dari delegasi dari setiap RW yang terdiri dari
unsur – unsur masyarakat yang mau, mampu dan peduli terhadap usaha
pemberdyaan dan kesejahteraan keluarga yang memenuhi keterwakilan
masyarakat dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender.
Pasal 20
Tahapan pemilihan anggota TP PKK terdiri dari:
a. Persiapan Pemilihan
Meliputi kegiatan sosialisasi, pembentukan panitia pemilihan,
penerimaan nama calon anggota TP PKK;
b. Pelaksanaan musyawarah pemilihan dengan susunan acara sebagai
berikut:
1. Pembukaan;
2. Pembacaan daftar hadir dan pengesahan peserta musyawarah
pemilihan;
3. Penyampaian laporan pertanggungjawaban TP PKK periode
sebelumnya;
4. Pembacaan tata tertib;
5. Pembentukan dan penyampaian susunan Panitia Pemilihan;
6. Pelaksanaan musyawarah dipimpin oleh Ketua Panitia Pemilihan;
7. Pengumuman hasil musyawarah dan penandatanganan Berita Acara;
8. Penutup.
c. Pelaporan terdiri dari:
1) Berita Acara Hasil Musyawarah Pemilihan TP PKK;
2) Daftar hadir peserta musyawarah.
Pasal 21
(1) Pemilihan TP PKK dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan.
(2) Panitia Pemilihan TP PKK dibentuk melalui musyawarah masyarakat yang
difasilitasi oleh Lurah.
(3) Panitia Pemilihan TP PKK terdiri dari:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Anggota yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
(4) Panitia Pemilihan TP PKK mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Menerima nama-nama calon TP PKK yang diusulkan dari RW;
b. Melaksanakan musyawarah;
c. Membuat Berita Acara Hasil Musyawarah;
d. Mengumumkan hasil musyawarah.
- 10 -
Pasal 22
(1) Musyawarah Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 sah
apabila dihadiri sekurang kurangnya lebih dari separuh jumlah yang
diundang.
(2) Musyawarah pemilihan TP PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menetapkan Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara
(3) Ketua Pokja dalam TP PKK ditunjuk oleh Ketua melalui musyawarah
dengan anggota TP PKK terpilih lainnya.
(4) Susunan TP PKK hasil musyawarah pemilihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan (3) ditetapkan dengan Berita Acara Hasil Musyawarah
Pemilihan, ditandatangani oleh Panitia Pemilihan dan diketahui Lurah
serta dilampiri dengan:
a. Daftar hadir peserta;
b. Susunan TP PKK hasil musyawarah pemilihan.
Pasal 23
(1) TP PKK hasil Pemilihan ditetapkan dengan Keputusan Lurah dan
dilaporkan kepada Walikota melalui Camat.
(2) Masa bhakti anggota TP PKK adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak
pengangkatan dan dapat diangkat kembali untuk masa bhakti
berikutnya.
Pasal 24
(1) TP PKK dapat membentuk Kelompok – kelompok PKK untuk membantu
TP PKK dalam pembinaan dan penggerakan masyarakat secara langsung
dalam upaya pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.
(2) Kelompok – kelompok PKK sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah :
a. Kelompok PKK RW di wilayah RW;
b. Kelompok PKK RT di wilayah RT;
c. Kelompok Dasawisma, berada dilingkungan tempat tinggal penduduk
dalam wilayah RT yang beranggotakan masing-masing 10 (sepuluh)
sampai dengan 20 (dua puluh) Kepala Keluarga.
(3) Ketua Kelompok PKK RW dijabat secara fungsional oleh Isteri Ketua RW,
Ketua Kelompok PKK RT dijabat secara fungsional oleh Isteri Ketua RT
dan Ketua Kelompok Dasawisma ditetapkan oleh Ketua TP. PKK
Kelurahan atas usul Ketua Kelompok PKK RT.
(4) Mekanisme dan tata cara pembetukan Kelompok – kelompok PKK
sebagaimana tersebut pada ayat (2) diatur dan ditetapkan oleh Ketua TP
PKK.
(5) Pengurus Kelompok – kelompok PKK sebagaimana tersebut pada ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Ketua TP PKK.
Bagian Keempat
Pembentukan, Susunan Pengurus dan Pemilihan Pengurus LPMK
Pasal 25
LPMK dibentuk atas prakarsa masyarakat dan / atau prakarsa masyarakat
yang difasilitasi Pemerintah Kelurahan melalui musyawarah dan mufakat.
- 11 -
Pasal 26
(1) Kengurusan LPMK ditetapkan melalui musyawarah, dengan susunan
pengurus paling sedikit terdiri atas :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Ketua bidang yang terdiri dari :
1. Bidang Agama
2. Bidang Pendidikan
3. Bidang Informasi dan Komunikasi Masyarakat
4. Bidang Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana
5. Bidang Pemuda Olah Raga dan Kesenian
6. Bidang Pernbangunan
7. Bidang Kebersihan dan Keindahan
8. Bidang Perekonomian, Koperasi dan Kesejahteraan Sosial
9. Bidang Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban
(2) Ketua Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah
sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan wilayah.
Pasal 27
(1) Pengurus LPMK dipilih melalui musyawarah yang difasilitasi dan
disaksikan oleh Lurah.
(2) Peserta Musyawarah terdiri dari unsur Pengurus RT, Pengurus RW,
Pengurus PKK, Pengurus Karang Taruna, Pengurus Lembaga Sosial
Kemasyarakatan lainnya dan Tokoh Masyarakat yang memenuhi
keterwakilan masyarakat dengan memperhatikan keadilan dan
kesetaraan gender.
Pasal 28
Tahapan pemilihan Pengurus LPMK terdiri dari:
a. Persiapan Pemilihan
Meliputi kegiatan sosialisasi, pembentukan panitia pemilihan,
penerimaan nama calon pengurus;
b. Pelaksanaan Musyawarah Pemilihan dengan susunan acara sebagai
berikut:
1. Pembukaan;
2. Pembacaan daftar hadir dan pengesahan peserta musyawarah
pemilihan;
3. Penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus periode
sebelumnya;
4. Pembacaan tata tertib;
5. Pembentukan dan penyampaian susunan Panitia Pemilihan;
6. Pelaksanaan musyawarah pemilihan dipimpin oleh Ketua Panitia
Pemilihan;
7. Pengumuman hasil musyawarah dan penandatanganan Berita Acara;
8. Penutup;
c. Pelaporan terdiri dari:
1) Berita Acara Hasil Musyawarah Pemilihan Pengurus LPMK;
2) Daftar hadir peserta musyawarah.
- 12 -
Pasal 29
(1) Pemilihan Pengurus LPMK dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan.
(2) Panitia Pemilihan Pengurus LPMK dibentuk melalui musyawarah
masyarakat yang difasilitasi oleh Lurah.
(3) Panitia Pemilihan Pengurus LPMK terdiri dari:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Anggota yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan
(4) Panitia Pemilihan Pengurus LPMK mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Menerima nama-nama calon pengurus yang diusulkan dari RW;
b. Melaksanakan pemilihan pengurus;
c. Membuat Berita Acara Hasil Musyawarah Pemilihan;
d. Mengumumkan hasil susunan pengurus.
Pasal 30
(1) Musyawarah Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sah
apabila dihadiri sekurang kurangnya lebih dari separuh jumlah yang
diundang.
(2) Musyawarah pemilihan Pengurus LPMK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menetapkan Ketua, Sekretaris dan Bendahara
(3) Ketua Bidang ditunjuk oleh Ketua terpilih melalui musyawarah dengan
pengurus terpilih lainnya.
(4) Susunan pengurus hasil musyawarah pemilihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan (3) ditetapkan dengan Berita Acara Hasil Musyawarah
Pemilihan, ditandatangani oleh Panitia Pemilihan dan diketahui Lurah
serta dilampiri dengan:
a. Daftar hadir peserta;
b. Susunan pengurus hasil musyawarah pemilihan.
Pasal 31
Pengurus LPMK hasil Pemilihan ditetapkan dengan Keputusan Lurah dan
dilaporkan kepada Walikota melalui Camat.
Bagian Keempat
Pembentukan, Susunan Pengurus dan Pemilihan Pengurus Karang Taruna
Pasal 32
(1) Karang Taruna dibentuk atas prakarsa masyarakat dan / atau prakarsa
masyarakat yang difasilitasi Pemerintah Kelurahan melalui musyawarah
dan mufakat.
(2) Karang Taruna beranggotakan seluruh generasi muda dalam lingkungan
kelurahan yang berusia 11 tahun sampai dengan 45 tahun, selanjutnya
disebut sebagai warga Karang Taruna.
- 13 -
Pasal 33
(1) Susunan Pengurus Karang Taruna ditetapkan secara musyawarah
melalui Temu Karya Karang Taruna, paling sedikit terdiri atas :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
g. Ketua bidang yang terdiri dari :
1. Bidang Pendidikan dan Pelatihan
2. Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial
3. Bidang Kelompok Usaha Bersama
4. Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental
5. Bidang Olahraga dan Seni Budaya
6. Bidang Lingkungan Hidup
7. Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan.
h. Anggota, paling banyak 4 (empat) orang di tiap bidang.
(2) Ketua Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah
sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan wilayah.
Pasal 34
(1) Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah melalui Temu Karya
Karang Taruna yang difasilitasi dan disaksikan oleh Lurah.
(2) Peserta Musyawarah adalah delegasi dari setiap RW yang terdiri dari
unsur-unsur generasi muda yang memenuhi keterwakilan masyarakat
dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender.
Pasal 35
Tahapan pemilihan Pengurus Karang Taruna terdiri dari:
a. Persiapan Pemilihan
Meliputi kegiatan sosialisasi, pembentukan panitia pemilihan,
penerimaan nama calon pengurus;
b. Pelaksanaan Musyawarah Pemilihan dengan susunan acara sebagai
berikut:
1. Pembukaan;
2. Pembacaan daftar hadir dan pengesahan peserta musyawarah
pemilihan;
3. Penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus periode
sebelumnya;
4. Pembacaan tata tertib;
5. Pembentukan dan penyampaian susunan PanitiaPemilihan;
6. Pelaksanaan musyawarah pemilihan dipimpin oleh Ketua Panitia
Pemilihan;
7. Pengumuman hasil musyawarah dan penandatanganan Berita Acara;
8. Penutup;
c. Pelaporan terdiri dari:
1) Berita Acara Hasil Musyawarah Pemilihan Pengurus Karang Taruna;
2) Daftar hadir peserta musyawarah.
- 14 -
Pasal 36
(1) Pemilihan Pengurus Karang Taruna dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan.
(2) Panitia Pemilihan Pengurus Karang Taruna dibentuk melalui musyawarah
masyarakat yang difasilitasi oleh Lurah.
(3) Panitia Pemilihan Pengurus Karang Taruna terdiri dari:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Anggota yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan
(4) Panitia Pemilihan Pengurus Karang Taruna mempunyai fungsi sebagai
berikut :
a. menerima nama-nama calon pengurus yang diusulkan dari RW;
b. melaksanakan pemilihan pengurus;
c. membuat Berita Acara Hasil Musyawarah Pemilihan;
d. mengumumkan hasil susunan pengurus.
Pasal 37
(1) Musyawarah Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 sah
apabila dihadiri sekurang kurangnya lebih dari separuh jumlah yang
diundang.
(2) Musyawarah pemilihan Pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menetapkan Ketua, Sekretaris dan Bendahara
(3) Ketua Bidang ditunjuk oleh Ketua terpilih melalui musyawarah dengan
pengurus terpilih lainnya.
(4) Susunan pengurus hasil musyawarah pemilihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan (3) ditetapkan dengan Berita Acara Hasil Musyawarah
Pemilihan, ditandatangani oleh Panitia Pemilihan dan diketahui Lurah
serta dilampiri dengan:
a. Daftar hadir peserta;
b. Susunan pengurus hasil musyawarah pemilihan.
Pasal 38
Pengurus Karang Taruna hasil Pemilihan ditetapkan dengan Keputusan
Lurah dan dilaporkan kepada Walikota melalui Camat.
BAB III
TATA CARA PENGGANTIAN ANTAR WAKTU PENGURUS
RT, RW, TP PKK, LPMK DAN KARANG TARUNA
Pasal 39
(1) Pengurus RT, RW, TP.PKK, LPMK dan Karang Taruna dapat berhenti
atau diberhentikan sebelum masa bhaktinya berakhir karena :
a. Meninggal dunia.
b. Mengundurkan sendiri.
c. Pindah tempat tinggal dan menjadi penduduk wilayah lain.
d. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan
- 15 -
(2) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi dengan Pengurus
Antar Waktu sampai dengan masa bhakti kepengurusan berakhir.
(3) Pemberhentian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Lurah.
Pasal 40
Pengisian Pengurus Antar Waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 39
ayat (2) harus dilaksanakan paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan sejak
berhenti atau diberhentikan.
Pasal 41
(1) Pengurus Antar Waktu dalam Kepengurusan RT dipilih secara
musyawarah oleh peserta musyawarah sebagaimana diatur dalam pasal
4 Peraturan Walikota Ini.
(2) Pengurus Antar Waktu hasil pemilihan ditetapkan dengan Keputusan
Lurah.
Pasal 42
(1) Pengurus Antar Waktu dalam Kepengurusan RW dipilih secara
musyawarah oleh peserta musyawarah sebagaimana diatur dalam pasal
11 Peraturan Walikota Ini.
(2) Pengurus Antar Waktu hasil pemilihan ditetapkan dengan Keputusan
Lurah.
Pasal 43
(1) Pengurus Antar Waktu dalam Kepengurusan TP. PKK Kelurahan dipilih
secara musyawarah melalui Rapat Pleno Tim Penggerak PKK Kelurahan.
(2) Pengurus Antar Waktu hasil pemilihan ditetapkan dengan Keputusan
Lurah.
Pasal 44
(1) Pengurus Antar Waktu dalam Kepengurusan LPMK dipilih secara
musyawarah oleh peserta musyawarah sebagaimana diatur dalam pasal
27 Peraturan Walikota Ini.
(2) Pengurus Antar Waktu hasil pemilihan ditetapkan dengan Keputusan
Lurah.
Pasal 45
(1) Pengurus Antar Waktu dalam Kepengurusan Karang Taruna dipilih
secara musyawarah melalui Rapat Pleno Pengurus Karang Taruna.
(2) Pengurus Antar Waktu hasil pemilihan ditetapkan dengan Keputusan
Lurah.
Pasal 46
Bentuk, Isi dan Format Berita Acara dan Keputusan Lurah tercantum dalam
Lampiran I Peraturan Walikota ini dan merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
- 16 -
BAB IV
KELENGKAPAN LEMBAGA
Pasal 47
(1) Kelengkapan lembaga RT, RW, TP PKK, LPMK dan Karang Taruna
meliputi :
a. Bagan Struktur Pengurus;
b. Kop Surat;
c. Papan Nama;
d. Stempel;
e. Buku Administrasi.
(2) Bentuk, isi dan format kelengkapan lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang
tak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Walikota ini dengan penempatan dalam Berita Daerah Kota
Semarang.
Ditetapkan di Semarang
Pada Tanggal 28 Mei 2012
WALIKOTA SEMARANG
ttd
H. SOEMARMO HS
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 28 Mei 2012
Plh. SEKRETARIS DAERAH
KOTA SEMARANG
ttd
HADI PURWONO
Asisten Administrasi
Informasi dan Kerjasama
BERITA DAERAH KOTA SEMARANG TAHUN 2012 NOMOR 17 A
LEMBARAN DAERAH
KOTA SEMARANG
TAHUN 2012 NOMOR 17 A
PERATURAN WALIKOTA SEMARANG
NOMOR 17 A TAHUN 2012
TENTANG
MEKANISME DAN TATA CARA PEMBENTUKAN LEMBAGA
KEMASYARAKATAN DI KELURAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SEMARANG,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mewujudkan peran serta masyarakat
dalam pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
serta melestarikan nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat
dibentuk Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan untuk
membantu penyelenggaraan Pemerintahanan Kelurahan;
b. bahwa untuk melaksanakan pasal 3 dan pasal 19 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di
Kelurahan perlu diatur lebih lanjut tentang mekanisme dan
tata cara pembentukan Lembaga Kemasyarakatan dan tata
cara penggantian antar waktu pengurus Lembaga
Kemasyarakatan;
c. bahwa untuk melaksanakan tersebut diatas maka perlu
diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang
Mekanisme dan Tata Cara Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan di Kelurahan.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan Daerah Istimewa Yogjakarta;
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- 2 -
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20011 Nomor 82);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang
Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3079);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang
Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerahdaerah
Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara
dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam Wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737 );
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000
tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejateraan Keluarga
(PKK);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007
tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
10. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 58 Tahun 2010
tentang Pedoman Pelaksanaan Lembaga Kemasyarakatan
di Propinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2010 Nomor 58);
11. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2008
tentang Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Semarang
Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Semarang Nomor 17);
12. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di
Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2009
Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang
Nomor 34).
- 3 -
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
PERATURAN WALIKOTA TENTANG MEKANISME DAN TATA
CARA PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI
KELURAHAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Semarang.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Walikota adalah Walikota Semarang.
4. Camat adalah Kepala Wilayah Kerja Kecamatan sebagai unsur perangkat
Daerah.
5. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai Perangkat Daerah dalam
wilayah kerja Kecamatan.
6. Lurah adalah Kepala Kelurahan.
7. Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh
masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Lurah dalam
memberdayakan masyarakat.
8. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga
kemasyarakatan yang dibentuk warga setempat, untuk memelihara dan
melestarikan nilai-nilai kehidupan yang berdasarkan kegotong-royongan
dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran
pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan di
Kelurahan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam
pembangunan.
9. Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga
kemasyarakatan yang dibentuk dari beberapa RT dalam rangka
mengkoordinasikan kegiatan RT.
10. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan
yang selanjutnya disingkat TP PKK Kelurahan adalah lembaga
kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi
kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana,
pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang
pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.
11. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan yang selanjutnya
disingkat LPMK adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk warga
Kelurahan yang bersangkutan untuk membantu Kelurahan dalam
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta
menumbuhkembangkan swadaya masyarakat dalam pembangunan.
- 4 -
12. Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah
pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar
kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk
masyarakat terutama generasi muda di wilayah kelurahan atau
komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha
kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan
oleh Departemen Sosial.
13. Kepala Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah Orang yang
menjadi penanggungjawab dalam keluarga yang terdaftar dalam Kartu
Keluarga setempat.
BAB II
MEKANISME DAN TATA CARA PEMBENTUKAN
RT, RW, TP PKK, LPMK DAN KARANG TARUNA
Bagian Kesatu
Pembentukan, Susunan Pengurus dan Pemilihan Pengurus RT
Pasal 2
(1) RT dibentuk atas prakarsa masyarakat dan atau prakarsa masyarakat
yang difasilitasi oleh Pemerintah Kelurahan melalui musyawarah dan
mufakat.
(2) Pembentukan RT harus memenuhi persyaratan paling sedikit terdiri dari
30 (tiga puluh) (KK) dan paling banyak 50 (lima puluh) (KK).
Pasal 3
(1) Susunan Pengurus RT ditetapkan melalui musyawarah dan mufakat,
paling sedikit terdiri atas :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Koordinator Seksi yang terdiri dari :
1. Seksi Pernbangunan
2. Seksi Sosial dan Budaya
3. Seksi Keamanan dan Ketertiban
4. Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup
5. Seksi Pemuda dan Olahraga
(2) Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah sesuai
dengan kebutuhan masyarakat.
Pasal 4
(1) Pengurus RT dipilih melalui musyawarah yang difasilitasi dan disaksikan
oleh Ketua RW dan Lurah.
(2) Peserta Musyawarah terdiri atas seluruh Kepala Keluarga (KK) dalam
wilayah RT yang bersangkutan.
- 5 -
Pasal 5
Tahapan pemilihan Pengurus RT terdiri dari:
a. Persiapan Pemilihan
Meliputi kegiatan sosialisasi, pembentukan panitia pemilihan,
penerimaan nama calon pengurus;
b. Pelaksanaan Musyawarah Pemilihan dengan susunan acara sebagai
berikut:
1. Pembukaan;
2. Pembacaan daftar hadir dan pengesahan peserta musyawarah
pemilihan;
3. Penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus periode
sebelumnya;
4. Pembacaan tata tertib;
5. Pembentukan dan penyampaian susunan Panitia Pemilihan;
6. Pelaksanaan musyawarah pemilihan dipimpin oleh Ketua Panitia
Pemilihan;
7. Pengumuman hasil musyawarah dan penandatanganan Berita Acara;
8. Penutup;
c. Pelaporan terdiri dari:
1. Berita Acara Hasil Musyawarah Pemilihan Pengurus RT;
2. Daftar hadir peserta musyawarah.
Pasal 6
(1) Pemilihan Pengurus RT dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan
(2) Panitia Pemilihan Pengurus RT dibentuk melalui musyawarah masyarakat
yang difasilitasi oleh Ketua RW
(3) Panitia Pemilihan Pengurus RT terdiri dari:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Anggota yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
(4) Panitia Pemilihan Pengurus RT mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Menerima nama-nama calon pengurus yang diusulkan dari Kepala
Keluarga (KK);
b. Melaksanakan pemilihan pengurus;
c. Membuat Berita Acara Hasil Musyawarah Pemilihan;
d. Mengumumkan hasil susunan pengurus.
Pasal 7
(1) Musyawarah Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 sah
apabila dihadiri sekurang kurangnya lebih dari separuh jumlah Kepala
Keluarga (KK) yang diundang.
(2) Musyawarah pemilihan Pengurus RT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menetapkan Ketua, Sekretaris dan Bendahara
(3) Ketua Seksi ditunjuk oleh Ketua terpilih melalui musyawarah dengan
pengurus terpilih lainnya.
- 6 -
(4) Susunan pengurus hasil musyawarah pemilihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan (3) ditetapkan dengan Berita Acara Hasil Musyawarah
Pemilihan, ditandatangani oleh Panitia Pemilihan dan diketahui Lurah
serta dilampiri dengan:
a. Daftar hadir peserta;
b. Susunan pengurus hasil musyawarah pemilihan.
Pasal 8
Pengurus RT hasil Pemilihan ditetapkan dengan Keputusan Lurah dan
dilaporkan kepada Walikota melalui Camat.
Bagian Kedua
Pembentukan, Susunan Pengurus dan Pemilihan Pengurus RW
Pasal 9
(1) RW dibentuk atas prakarsa masyarakat atau atas prakarsa masyarakat
yang difasilitasi oleh Pemerintah Kelurahan melalui musyawarah dan
mufakat.
(2) Pembentukan RW harus memenuhi persyaratan paling sedikit terdiri dari
3 (tiga) RT dan paling banyak 10 (sepuluh) RT.
Pasal 10
(1) Susunan Pengurus RW ditetapkan melalui musyawarah dan mufakat,
paling sedikit terdiri atas :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Ketua Seksi yang terdiri dari :
1. Seksi Pernbangunan
2. Seksi Sosial dan Budaya
3. Seksi Keamanan dan Ketertiban
4. Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup
5. Seksi Pemuda dan Olahraga
(2) Ketua Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah sesuai
dengan kebutuhan masyarakat.
Pasal 11
(1) Pengurus RW dipilih melalui musyawarah yang difasilitasi dan disaksikan
oleh Lurah.
(2) Peserta Musyawarah adalah delegasi dari setiap RT yang terdiri dari
perwakilan Pengurus RT, Pengurus Kelompok PKK RT, Pengurus Karang
Taruna RT dan Tokoh Masyarakat setempat.
Pasal 12
Tahapan pemilihan Pengurus RW terdiri dari:
a. Persiapan Pemilihan
Meliputi kegiatan sosialisasi, pembentukan panitia pemilihan,
penerimaan nama calon pengurus;
- 7 -
b. Pelaksanaan Musyawarah Pemilihan dengan susunan acara sebagai
berikut:
1. Pembukaan;
2. Pembacaan daftar hadir dan pengesahan peserta musyawarah
pemilihan;
3. Penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus periode
sebelumnya;
4. Pembacaan tata tertib;
5. Pembentukan dan penyampaian susunan Panitia Pemilihan;
6. Pelaksanaan musyawarah pemilihan dipimpin oleh Ketua Panitia
Pemilihan;
7. Pengumuman hasil musyawarah dan penandatanganan Berita Acara;
8. Penutup;
c. Pelaporan terdiri dari:
1) Berita Acara Hasil Musyawarah Pemilihan Pengurus RW;
2) Daftar hadir peserta musyawarah.
Pasal 13
(1) Pemilihan Pengurus RW dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan
(2) Panitia Pemilihan Pengurus RW dibentuk melalui musyawarah
masyarakat yang difasilitasi oleh Lurah.
(3) Panitia Pemilihan Pengurus RW terdiri dari:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Anggota yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
(4) Panitia Pemilihan Pengurus RW mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Menerima nama-nama calon pengurus yang diusulkan dari RT;
b. Melaksanakan pemilihan pengurus;
c. Membuat Berita Acara Hasil Musyawarah Pemilihan;
d. Mengumumkan hasil susunan pengurus.
Pasal 14
(1) Musyawarah Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 sah
apabila dihadiri sekurang kurangnya lebih dari separuh jumlah yang
diundang.
(2) Musyawarah pemilihan Pengurus RW sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menetapkan Ketua, Sekretaris dan Bendahara
(3) Ketua Seksi ditunjuk oleh Ketua terpilih melalui musyawarah dengan
pengurus terpilih lainnya.
(4) Susunan pengurus hasil musyawarah pemilihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan (3) ditetapkan dengan Berita Acara Hasil Musyawarah
Pemilihan, ditandatangani oleh Panitia Pemilihan dan diketahui Lurah
serta dilampiri dengan:
a. Daftar hadir peserta;
b. Susunan pengurus hasil musyawarah pemilihan.
- 8 -
Pasal 15
Pengurus RW hasil Pemilihan ditetapkan dengan Keputusan Lurah dan
dilaporkan kepada Walikota melalui Camat.
Bagian Ketiga
Pembentukan, Susunan dan Pemilihan TP PKK
Pasal 16
(1) TP PKK dibentuk atas prakarsa masyarakat atau atas prakarsa
masyarakat sebagai kelanjutan hirarki pembentukan TP PKK di tingkat
Pusat, Provinsi, Daerah dan Kecamatan, melalui musyawarah dan
mufakat.
(2) Anggota TP PKK Kelurahan terdiri dari laki-laki dan perempuan bersifat
perorangan, sukarela, tidak mewakili organisasi, partai politik, golongan
dan lembaga/instansi.
Pasal 17
Susunan TP PKK ditetapkan melalui musywarah dan mufakat, paling sedikit
terdiri atas :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Ketua – ketua Kelompok Kerja (Pokja) yang terdiri dari :
1. Kelompok Kerja (Pokja) I membidangi kegiatan pelaksanaan program :
a) Pengahayatan dan pengamalan Pancasila
b) Gotong royong
2. Kelompok Kerja (Pokja) II membidangi kegiatan pelaksanaan program :
a) Pendidikan dan ketrampilan
b) Pengembangan kehidupan berkoperasi
3. Kelompok Kerja (Pokja) III membidangi kegiatan pelaksanaan program:
a) Pangan
b) Sandang
c) Perumahan dan tata laksana rumah tangga
4. Kelompok Kerja (Pokja) IV membidangi kegiatan pelaksanaan program:
a) Kesehatan
b) Kelestarian lingkungan hidup
c) Perencanaan sehat
f. Anggota Kelompok Kerja (Pokja), paling banyak 3 (tiga) orang di tiap
Pokja.
Pasal 18
(1) Ketua TP PKK dijabat secara fungsional oleh isteri Lurah, ditetapkan dan
dilantik oleh Ketua TP PKK Kecamatan dan dukukuhkan oleh Lurah
selaku Ketua Dewan Penyantun TP PKK Kelurahan.
(2) Dalam hal Lurah belum atau tidak mempunyai isteri atau karena sesuatu
hal isteri Lurah tidak cakap menjalankan kewajiban sebagai Ketua TP
PKK Kelurahan, maka dapat menunjuk Anggota TP PKK Kelurahan
lainnya melalui yang dihadiri oleh anggota TP PKK Kelurahan dan
beberapa unsur tokoh masyarakat dan disetujui oleh Lurah.
- 9 -
Pasal 19
(1) Anggota TP PKK dipilih melalui musyawarah yang difasilitasi dan
disaksikan oleh Lurah.
(2) Peserta Musyawarah terdiri dari delegasi dari setiap RW yang terdiri dari
unsur – unsur masyarakat yang mau, mampu dan peduli terhadap usaha
pemberdyaan dan kesejahteraan keluarga yang memenuhi keterwakilan
masyarakat dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender.
Pasal 20
Tahapan pemilihan anggota TP PKK terdiri dari:
a. Persiapan Pemilihan
Meliputi kegiatan sosialisasi, pembentukan panitia pemilihan,
penerimaan nama calon anggota TP PKK;
b. Pelaksanaan musyawarah pemilihan dengan susunan acara sebagai
berikut:
1. Pembukaan;
2. Pembacaan daftar hadir dan pengesahan peserta musyawarah
pemilihan;
3. Penyampaian laporan pertanggungjawaban TP PKK periode
sebelumnya;
4. Pembacaan tata tertib;
5. Pembentukan dan penyampaian susunan Panitia Pemilihan;
6. Pelaksanaan musyawarah dipimpin oleh Ketua Panitia Pemilihan;
7. Pengumuman hasil musyawarah dan penandatanganan Berita Acara;
8. Penutup.
c. Pelaporan terdiri dari:
1) Berita Acara Hasil Musyawarah Pemilihan TP PKK;
2) Daftar hadir peserta musyawarah.
Pasal 21
(1) Pemilihan TP PKK dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan.
(2) Panitia Pemilihan TP PKK dibentuk melalui musyawarah masyarakat yang
difasilitasi oleh Lurah.
(3) Panitia Pemilihan TP PKK terdiri dari:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Anggota yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
(4) Panitia Pemilihan TP PKK mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Menerima nama-nama calon TP PKK yang diusulkan dari RW;
b. Melaksanakan musyawarah;
c. Membuat Berita Acara Hasil Musyawarah;
d. Mengumumkan hasil musyawarah.
- 10 -
Pasal 22
(1) Musyawarah Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 sah
apabila dihadiri sekurang kurangnya lebih dari separuh jumlah yang
diundang.
(2) Musyawarah pemilihan TP PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menetapkan Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara
(3) Ketua Pokja dalam TP PKK ditunjuk oleh Ketua melalui musyawarah
dengan anggota TP PKK terpilih lainnya.
(4) Susunan TP PKK hasil musyawarah pemilihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan (3) ditetapkan dengan Berita Acara Hasil Musyawarah
Pemilihan, ditandatangani oleh Panitia Pemilihan dan diketahui Lurah
serta dilampiri dengan:
a. Daftar hadir peserta;
b. Susunan TP PKK hasil musyawarah pemilihan.
Pasal 23
(1) TP PKK hasil Pemilihan ditetapkan dengan Keputusan Lurah dan
dilaporkan kepada Walikota melalui Camat.
(2) Masa bhakti anggota TP PKK adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak
pengangkatan dan dapat diangkat kembali untuk masa bhakti
berikutnya.
Pasal 24
(1) TP PKK dapat membentuk Kelompok – kelompok PKK untuk membantu
TP PKK dalam pembinaan dan penggerakan masyarakat secara langsung
dalam upaya pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.
(2) Kelompok – kelompok PKK sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah :
a. Kelompok PKK RW di wilayah RW;
b. Kelompok PKK RT di wilayah RT;
c. Kelompok Dasawisma, berada dilingkungan tempat tinggal penduduk
dalam wilayah RT yang beranggotakan masing-masing 10 (sepuluh)
sampai dengan 20 (dua puluh) Kepala Keluarga.
(3) Ketua Kelompok PKK RW dijabat secara fungsional oleh Isteri Ketua RW,
Ketua Kelompok PKK RT dijabat secara fungsional oleh Isteri Ketua RT
dan Ketua Kelompok Dasawisma ditetapkan oleh Ketua TP. PKK
Kelurahan atas usul Ketua Kelompok PKK RT.
(4) Mekanisme dan tata cara pembetukan Kelompok – kelompok PKK
sebagaimana tersebut pada ayat (2) diatur dan ditetapkan oleh Ketua TP
PKK.
(5) Pengurus Kelompok – kelompok PKK sebagaimana tersebut pada ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Ketua TP PKK.
Bagian Keempat
Pembentukan, Susunan Pengurus dan Pemilihan Pengurus LPMK
Pasal 25
LPMK dibentuk atas prakarsa masyarakat dan / atau prakarsa masyarakat
yang difasilitasi Pemerintah Kelurahan melalui musyawarah dan mufakat.
- 11 -
Pasal 26
(1) Kengurusan LPMK ditetapkan melalui musyawarah, dengan susunan
pengurus paling sedikit terdiri atas :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Ketua bidang yang terdiri dari :
1. Bidang Agama
2. Bidang Pendidikan
3. Bidang Informasi dan Komunikasi Masyarakat
4. Bidang Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana
5. Bidang Pemuda Olah Raga dan Kesenian
6. Bidang Pernbangunan
7. Bidang Kebersihan dan Keindahan
8. Bidang Perekonomian, Koperasi dan Kesejahteraan Sosial
9. Bidang Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban
(2) Ketua Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah
sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan wilayah.
Pasal 27
(1) Pengurus LPMK dipilih melalui musyawarah yang difasilitasi dan
disaksikan oleh Lurah.
(2) Peserta Musyawarah terdiri dari unsur Pengurus RT, Pengurus RW,
Pengurus PKK, Pengurus Karang Taruna, Pengurus Lembaga Sosial
Kemasyarakatan lainnya dan Tokoh Masyarakat yang memenuhi
keterwakilan masyarakat dengan memperhatikan keadilan dan
kesetaraan gender.
Pasal 28
Tahapan pemilihan Pengurus LPMK terdiri dari:
a. Persiapan Pemilihan
Meliputi kegiatan sosialisasi, pembentukan panitia pemilihan,
penerimaan nama calon pengurus;
b. Pelaksanaan Musyawarah Pemilihan dengan susunan acara sebagai
berikut:
1. Pembukaan;
2. Pembacaan daftar hadir dan pengesahan peserta musyawarah
pemilihan;
3. Penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus periode
sebelumnya;
4. Pembacaan tata tertib;
5. Pembentukan dan penyampaian susunan Panitia Pemilihan;
6. Pelaksanaan musyawarah pemilihan dipimpin oleh Ketua Panitia
Pemilihan;
7. Pengumuman hasil musyawarah dan penandatanganan Berita Acara;
8. Penutup;
c. Pelaporan terdiri dari:
1) Berita Acara Hasil Musyawarah Pemilihan Pengurus LPMK;
2) Daftar hadir peserta musyawarah.
- 12 -
Pasal 29
(1) Pemilihan Pengurus LPMK dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan.
(2) Panitia Pemilihan Pengurus LPMK dibentuk melalui musyawarah
masyarakat yang difasilitasi oleh Lurah.
(3) Panitia Pemilihan Pengurus LPMK terdiri dari:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Anggota yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan
(4) Panitia Pemilihan Pengurus LPMK mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Menerima nama-nama calon pengurus yang diusulkan dari RW;
b. Melaksanakan pemilihan pengurus;
c. Membuat Berita Acara Hasil Musyawarah Pemilihan;
d. Mengumumkan hasil susunan pengurus.
Pasal 30
(1) Musyawarah Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sah
apabila dihadiri sekurang kurangnya lebih dari separuh jumlah yang
diundang.
(2) Musyawarah pemilihan Pengurus LPMK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menetapkan Ketua, Sekretaris dan Bendahara
(3) Ketua Bidang ditunjuk oleh Ketua terpilih melalui musyawarah dengan
pengurus terpilih lainnya.
(4) Susunan pengurus hasil musyawarah pemilihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan (3) ditetapkan dengan Berita Acara Hasil Musyawarah
Pemilihan, ditandatangani oleh Panitia Pemilihan dan diketahui Lurah
serta dilampiri dengan:
a. Daftar hadir peserta;
b. Susunan pengurus hasil musyawarah pemilihan.
Pasal 31
Pengurus LPMK hasil Pemilihan ditetapkan dengan Keputusan Lurah dan
dilaporkan kepada Walikota melalui Camat.
Bagian Keempat
Pembentukan, Susunan Pengurus dan Pemilihan Pengurus Karang Taruna
Pasal 32
(1) Karang Taruna dibentuk atas prakarsa masyarakat dan / atau prakarsa
masyarakat yang difasilitasi Pemerintah Kelurahan melalui musyawarah
dan mufakat.
(2) Karang Taruna beranggotakan seluruh generasi muda dalam lingkungan
kelurahan yang berusia 11 tahun sampai dengan 45 tahun, selanjutnya
disebut sebagai warga Karang Taruna.
- 13 -
Pasal 33
(1) Susunan Pengurus Karang Taruna ditetapkan secara musyawarah
melalui Temu Karya Karang Taruna, paling sedikit terdiri atas :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
g. Ketua bidang yang terdiri dari :
1. Bidang Pendidikan dan Pelatihan
2. Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial
3. Bidang Kelompok Usaha Bersama
4. Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental
5. Bidang Olahraga dan Seni Budaya
6. Bidang Lingkungan Hidup
7. Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan.
h. Anggota, paling banyak 4 (empat) orang di tiap bidang.
(2) Ketua Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah
sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan wilayah.
Pasal 34
(1) Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah melalui Temu Karya
Karang Taruna yang difasilitasi dan disaksikan oleh Lurah.
(2) Peserta Musyawarah adalah delegasi dari setiap RW yang terdiri dari
unsur-unsur generasi muda yang memenuhi keterwakilan masyarakat
dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender.
Pasal 35
Tahapan pemilihan Pengurus Karang Taruna terdiri dari:
a. Persiapan Pemilihan
Meliputi kegiatan sosialisasi, pembentukan panitia pemilihan,
penerimaan nama calon pengurus;
b. Pelaksanaan Musyawarah Pemilihan dengan susunan acara sebagai
berikut:
1. Pembukaan;
2. Pembacaan daftar hadir dan pengesahan peserta musyawarah
pemilihan;
3. Penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus periode
sebelumnya;
4. Pembacaan tata tertib;
5. Pembentukan dan penyampaian susunan PanitiaPemilihan;
6. Pelaksanaan musyawarah pemilihan dipimpin oleh Ketua Panitia
Pemilihan;
7. Pengumuman hasil musyawarah dan penandatanganan Berita Acara;
8. Penutup;
c. Pelaporan terdiri dari:
1) Berita Acara Hasil Musyawarah Pemilihan Pengurus Karang Taruna;
2) Daftar hadir peserta musyawarah.
- 14 -
Pasal 36
(1) Pemilihan Pengurus Karang Taruna dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan.
(2) Panitia Pemilihan Pengurus Karang Taruna dibentuk melalui musyawarah
masyarakat yang difasilitasi oleh Lurah.
(3) Panitia Pemilihan Pengurus Karang Taruna terdiri dari:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Anggota yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan
(4) Panitia Pemilihan Pengurus Karang Taruna mempunyai fungsi sebagai
berikut :
a. menerima nama-nama calon pengurus yang diusulkan dari RW;
b. melaksanakan pemilihan pengurus;
c. membuat Berita Acara Hasil Musyawarah Pemilihan;
d. mengumumkan hasil susunan pengurus.
Pasal 37
(1) Musyawarah Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 sah
apabila dihadiri sekurang kurangnya lebih dari separuh jumlah yang
diundang.
(2) Musyawarah pemilihan Pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menetapkan Ketua, Sekretaris dan Bendahara
(3) Ketua Bidang ditunjuk oleh Ketua terpilih melalui musyawarah dengan
pengurus terpilih lainnya.
(4) Susunan pengurus hasil musyawarah pemilihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan (3) ditetapkan dengan Berita Acara Hasil Musyawarah
Pemilihan, ditandatangani oleh Panitia Pemilihan dan diketahui Lurah
serta dilampiri dengan:
a. Daftar hadir peserta;
b. Susunan pengurus hasil musyawarah pemilihan.
Pasal 38
Pengurus Karang Taruna hasil Pemilihan ditetapkan dengan Keputusan
Lurah dan dilaporkan kepada Walikota melalui Camat.
BAB III
TATA CARA PENGGANTIAN ANTAR WAKTU PENGURUS
RT, RW, TP PKK, LPMK DAN KARANG TARUNA
Pasal 39
(1) Pengurus RT, RW, TP.PKK, LPMK dan Karang Taruna dapat berhenti
atau diberhentikan sebelum masa bhaktinya berakhir karena :
a. Meninggal dunia.
b. Mengundurkan sendiri.
c. Pindah tempat tinggal dan menjadi penduduk wilayah lain.
d. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan
- 15 -
(2) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi dengan Pengurus
Antar Waktu sampai dengan masa bhakti kepengurusan berakhir.
(3) Pemberhentian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Lurah.
Pasal 40
Pengisian Pengurus Antar Waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 39
ayat (2) harus dilaksanakan paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan sejak
berhenti atau diberhentikan.
Pasal 41
(1) Pengurus Antar Waktu dalam Kepengurusan RT dipilih secara
musyawarah oleh peserta musyawarah sebagaimana diatur dalam pasal
4 Peraturan Walikota Ini.
(2) Pengurus Antar Waktu hasil pemilihan ditetapkan dengan Keputusan
Lurah.
Pasal 42
(1) Pengurus Antar Waktu dalam Kepengurusan RW dipilih secara
musyawarah oleh peserta musyawarah sebagaimana diatur dalam pasal
11 Peraturan Walikota Ini.
(2) Pengurus Antar Waktu hasil pemilihan ditetapkan dengan Keputusan
Lurah.
Pasal 43
(1) Pengurus Antar Waktu dalam Kepengurusan TP. PKK Kelurahan dipilih
secara musyawarah melalui Rapat Pleno Tim Penggerak PKK Kelurahan.
(2) Pengurus Antar Waktu hasil pemilihan ditetapkan dengan Keputusan
Lurah.
Pasal 44
(1) Pengurus Antar Waktu dalam Kepengurusan LPMK dipilih secara
musyawarah oleh peserta musyawarah sebagaimana diatur dalam pasal
27 Peraturan Walikota Ini.
(2) Pengurus Antar Waktu hasil pemilihan ditetapkan dengan Keputusan
Lurah.
Pasal 45
(1) Pengurus Antar Waktu dalam Kepengurusan Karang Taruna dipilih
secara musyawarah melalui Rapat Pleno Pengurus Karang Taruna.
(2) Pengurus Antar Waktu hasil pemilihan ditetapkan dengan Keputusan
Lurah.
Pasal 46
Bentuk, Isi dan Format Berita Acara dan Keputusan Lurah tercantum dalam
Lampiran I Peraturan Walikota ini dan merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
- 16 -
BAB IV
KELENGKAPAN LEMBAGA
Pasal 47
(1) Kelengkapan lembaga RT, RW, TP PKK, LPMK dan Karang Taruna
meliputi :
a. Bagan Struktur Pengurus;
b. Kop Surat;
c. Papan Nama;
d. Stempel;
e. Buku Administrasi.
(2) Bentuk, isi dan format kelengkapan lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang
tak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Walikota ini dengan penempatan dalam Berita Daerah Kota
Semarang.
Ditetapkan di Semarang
Pada Tanggal 28 Mei 2012
WALIKOTA SEMARANG
ttd
H. SOEMARMO HS
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 28 Mei 2012
Plh. SEKRETARIS DAERAH
KOTA SEMARANG
ttd
HADI PURWONO
Asisten Administrasi
Informasi dan Kerjasama
BERITA DAERAH KOTA SEMARANG TAHUN 2012 NOMOR 17 A